Blog, Info

Yayasan Al-Imtinan Resmi Terdaftar sebagai Nazhir Wakaf Uang di BWI


Jakarta — Yayasan Al-Imtinan melalui unit resminya, Lembaga Wakaf Al-Imtinan (LWI), resmi terdaftar sebagai Nazhir Wakaf Uang pada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang dalam kegiatan Pembinaan Tata Kelola Lembaga Nazhir dan Penyerahan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang yang diselenggarakan oleh BWI.


Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2025, bertempat di Hotel Oakwood, Jakarta Timur, dan diikuti oleh berbagai lembaga nazhir dari sejumlah daerah di Indonesia. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman regulasi, serta tata kelola lembaga nazhir agar pengelolaan wakaf, khususnya wakaf uang, dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Yayasan Al-Imtinan yang diwakili oleh Ketua Yayasan, Al-Ustadzah Hj. Kuni Khairun Nisak, Lc., M.S.I., dan Dewan Pengawas Syariah Lembaga Wakaf Al-Imtinan (LWI), Al-Ustadz H. Muhammad Yusuf, Lc., M.S.I., secara resmi menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia. Surat tanda bukti pendaftaran tersebut berlaku hingga 16 Juli 2030.


Dengan diterimanya surat ini, Lembaga Wakaf Al-Imtinan (LWI) sebagai unit wakaf di bawah naungan Yayasan Al-Imtinan telah memperoleh legalitas resmi sebagai pengelola wakaf uang yang diakui oleh negara melalui Badan Wakaf Indonesia.


Terdaftarnya LWI sebagai nazhir wakaf uang menjadi langkah strategis Yayasan Al-Imtinan dalam memperkuat komitmen pengelolaan wakaf secara amanah dan berkelanjutan. Wakaf uang yang dikelola melalui LWI diarahkan untuk mendukung berbagai program produktif, layanan pendidikan, dakwah, serta kegiatan sosial di bawah naungan Yayasan Al-Imtinan.


Melalui kegiatan pembinaan ini, Badan Wakaf Indonesia terus mendorong penguatan peran lembaga nazhir agar wakaf dapat menjadi instrumen strategis dalam pembangunan umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Melalui kegiatan pembinaan ini, Badan Wakaf Indonesia terus mendorong penguatan peran lembaga nazhir agar wakaf dapat menjadi instrumen strategis dalam pembangunan umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *