Tentang Kami

Profil Lembaga Wakaf Al-Imtinan

Wakaf Uang Tembilahan - Lembaga Wakaf Terdekat - Wakaf Produktif - Wakaf Uang Tunai - Wakaf Di Riau - Wakaf Uang Digital - Lembaga Penerima Wakaf
  • Lembaga Wakaf Al-Imtinan adalah lembaga Nazhir Wakaf Uang tingkat nasional dibawah naungan Yayasan Al-Imtinan yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana wakaf baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Dikukuhkan sebagai salah satu Nazhir Wakaf Uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat dengan nomor register: 3.3.00507 sejak tahun 2025.
  • Yayasan Al-Imtinan memandang bahwa wakaf adalah warisan syariat Islam yang berfungsi untuk pemberdayaan kemandirian ekonomi umat. Oleh karenanya, Yayasan Al-Imtinan bertekad menjadikan wakaf sebagai instrumen utama dalam pengembangan dakwah dan pendidikan melalui Pondok Modern Al-Imtinan Putri. Pengembangan dan pemajuan pondok dengan segala gerakan pendidikan, dakwah dan sosialnya akan bertumpu pada infak, sodaqoh dan wakaf sebagai instrumen utamanya.
  • Lembaga Wakaf Al-Imtinan adalah lembaga wakaf uang yang semua hasil pengelolaannya disalurkan untuk kemajuan pendidikan di bawah Yayasan Al-Imtinan sehingga santri bia mendapat pendidikan berkualitas dengan harga terjangkau karena ditopang dengan hasil wakaf-wakaf produktif.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهِ عَلِيْم

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

VISI

“Mewujudkan lembaga wakaf yang Unggul dan Amanah.”

MISI

  • Menghadirkan nazhir-nazhir yg kompeten sebagai pengelola lembaga wakaf.
  • Mengelola wakaf dengan amanah dan akuntabel.
  • Meningkatkan berbagai layanan kemanfaatan wakaf uang untuk menopang kemajuan Pondok Modern Al-Imtinan Putri .

STRUKTUR

Dewan Pembina:

  1. H. Muhammad Yusuf, Lc., M.S.I.
  2. Hj. Kuni Khairun Nisak, Lc., M.S.I

Dewan Pengawas Syariah:

H. Muhammad Yusuf, Lc., M.S.I.

Dewan Pengawas Operasional:

Hj. Kuni Khairun Nisak, Lc., M.S.I.

Ketua:

Muhammad Ihsan Kamil Shadik, S.Pd.

Sekretaris:

Zamzami Lazuardi, S.Ag.

Suhasanah

Bendahara:

Zulianda Syahputra, S.SI., M.Pd.

Samanhudi, S.Pd.

Rindi Amelia

Divisi Multimedia:

Zikrullah

Nurnaila Maharani

Divisi Humas:

Risma Fauzi, S.Pd

Mila Wati

Divisi Pengembangan Lembaga:

Zahratul Laily

Rahma Dwi Almira

PEDOMAN

  • Aman Syar’i: Pengelolaan dana wakaf harus memperhatikan dan sesuai dengan hukum syariat Islam, tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
  • Aman Regulasi: Pengelolaan dana wakaf harus memperhatikan dan sesuai dengan rambu-rambu, peraturan, hukum dan perundang-undangan wakaf di Indonesia.
  • Aman NKRI: Pengelolaan dana wakaf harus dapat mempererat persatuan bangsa, jauh dari berbagai bentuk program kegiatan yang dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan bangsa dan membahayakan NKRI.

SUMBER DANA

Lembaga Wakaf Al-Imtinan akan menghimpun dana wakaf dari para Wakif:

          -Perseorangan,

          -Perusahaan/Pemerintah,

          -Lembaga /Organisasi.

Informasi:

  • Alamat Email: lembagawakafalimtinan@gmail.com
  • Nomor Admin: 0811-7073-2233
  • Alamat Kantor: Pondok Modern Al-Imtinan Putri Jl. Propinsi PRT II Tembilahan Hulu Indragiri Hilir Riau
  • Media Sosial:
  • Whatsapp : 0811-7073-2233
  • Fb : Lembaga Wakaf Al Imtinan
  • IG : @lembagawakafalimtinan
  • Tiktok : @lembagawakafalimtinan
  • Email : lembagawakafalimtinan@gmail.com
  • WordPress : lembagawakafalimtinan.id
  • YOUTUBE : @lembagawakafalimtinan
  • LINKEDIN : @lembagawakafalimtinan
  • PINTEREST : @lembagawakafalimtinan