Ayo Berwakaf bersama Lembaga Wakaf Al-Imtinan
AlhamdulillahLembaga Wakaf al-Imtinan (LWI)telah dikukuhkan sebagaiLembaga Nazhir Wakaf Uangoleh: Badan Wakaf Indonesia (BWI) PusatNo Reg: 3.3.00507Tahun: 2025
Alhamdulillah
Lembaga Wakaf al-Imtinan (LWI)
telah dikukuhkan sebagai
Lembaga Nazhir Wakaf Uang
oleh: Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat
No Reg: 3.3.00507
Tahun: 2025

FILOSOFI PENDIRIAN LEMBAGA WAKAF UANG AL-IMTINAN
Lembaga Wakaf Al-Imtinan adalah lembaga penghimpun dan pengelola dana wakaf tingkat nasional di bawah naungan Yayasan Al-Imtinan yang berkhidmat kepada umat Islam.
Lembaga Wakaf Al-Imtinan berskala nasional didirikan oleh Ketua Yayasan Al-Imtinan Hj. Kuni Khairun Nisak, Lc., M.S.I.

Yayasan memandang bahwa wakaf adalah sebuah amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Wakaf menjadi salah satu instrumen sangat penting yang dapat menopang kemajuan perabadan Islam. Sejarah mencatat bahwa wakaf memiliki dan memegang peranan penting dalam mengembangkan kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan peradaban Islam.
Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi wakaf uang yang sangat besar, namun potensi yang ada belum dapat dihimpun dan dikelola serta didayagunakan secara maksimal, sehingga belum memberi dampak yang signifikan bagi kemaslahatan dan kemajuan peradaban Islam.
Hadirnya Lembaga Wakaf Al-Imtinan dimaksudkan sebagai institusi pengelola wakaf berskala nasional dengan manajemen yang amanah dapat menghantarkan wakaf menjadi bagian dari kamaslahatan dan kemajuan peradaban Islam.
Dengan kerja amanah, profesional dan transparan, Lembaga Wakaf Al-Imtinan menjadi lembaga wakaf nasional terpercaya, bersama-sama dengan Pemerintah; Kementerian Agama RI dan Badan Wakaf Indonesia Pusat dan Daerah, mendorong tercapainya target penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf secara maksimal.